Breaking News

Dukun Aborsi di Kemiling Telah Diamankan Polisi


Dukun Aborsi di Kemiling Telah Diamankan Polisi

Infokyai.com - Berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa diwilayah Kemiling tepatnya sebuah rumah yang berada di Jalan Imam Bonjol Gg Sejahtera Kelurahan Sumberrejo Kemiling Bandarlampung sering dijadikan tempat aborsi, yang mana pelaku yang biasa menerima jasa urut, pelaris, juga sering menerima pasien untuk dilakukan aborsi.
Baca Juga : Kecelakaan di Flyover MBK https://goo.gl/BkTC7X
"Berdasarkan dari informasi masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti, praktek pengguguran kandungan atau aborsi kita langsung ke TKP dan kita langsung melakukan penggrebekan dan penyitaan"Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono dalam ekspos di Bandar Lampung

Atas laporan tersebut, pada tanggal 4 Mei 2018 petugas unit PPA dan Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan penyamaran.

"Pada saat sedang menunggu, disaat bersamaan terdapat seorang wanita muda yang sedang dilakukan tindakan aborsi. Seketika petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang - barang yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi"Ucapnya 

Dan hasilnya dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menangkap nenek yang sering dipanggil Mbah Sempok  (71) warga Imam Bonjol Kemiling Bandar Lampung karena diduga telah melakukan praktik aborsi.
Baca Juga :  Kecelakaan di Daerah Pinang Jaya Kemiling https://goo.gl/VBzaC2
Dari keterangan tersangka ternyata usut punya usut si Mbah Sempok ini diperkirakan sudah sekiranya 3 (tiga) tahun menerima / melakukan praktik aborsi. Dan parahnya lagi, ternyata pasien yang telah datang melakukan aborsi sekiranya sudah 30 orang dari berbagai kalangan dan usia, namun rata - rata masih kisaran usia anak muda.  Saat ditanya soal biayanya, ternyata si Mbah Sempok ini mematok harga ntuk tindaka aborsi tersebut bervariasi antara Rp 1.5 juta s.d 2 Juta tergantung usia kandungan si pasien tersebut. 

"Bekerja sebagai dukun pengobatan, dan selama 3 tahun terakhir menerima praktik aborsi secara ilegal, dan selamaa 3 tahun pasien yang menjadi korban adalah 30 orang"Ungkapnya

Dari hasil penangkapan pihak kepolisian, berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 sarung, 2 bilah keris, 1 bilah besi, 1 batang ranting pohon jaraj, tablet menggugurkan kandungan, dan pakian dalam. 
Baca Juga :  80 Ribu Tenaga Kerja Asing Masuk RI, Tertinggi dari China https://goo.gl/iUFi8z
"Dari perbuatan yang telah dilakukan tersangka, adapun pasal yang dijerat yakni Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun"Pungkasnya  (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung