Ilustrasi | Istockphoto |
Infokyai.com - Seringkali kuota gonta - ganti nomor, namun saja dalam Peraturan yang telah diumumkan oleh Pemerintah, untuk registrasi nomor HP hanya bisa 3 (tiga) nomor saja, dari hal itu pun membuat masyarakat menjadi kebingungan, jika hanya nomor itu saja yang dipergunakan, karena pasalnya kartu kuota lebih irit dibandingkan mengisi paket, itu jelas anda rasakan sendiri tergantung pihak operator yang menyediakannya.
Baca Juga : Cara Registrasi Baru dan Daftar Ulang Nomor HP Sesuai NIK KTP https://goo.gl/jzrpHb
Dari berbagai informasi yang infokyai.com dapatkan, terkait permasalahan kartu prabayar, nah apalagi anda yang sering beli kartu baru karena hanya ingin mendapatkan bonus kuota yang berlimpah, nah tak perlu risau deh, ternyata walau sudah registrasi kartu prabayar anda, dan anda nantinya bisa Unreg lho yai, jadi contohnya seperti dibawah ini :
Anda membeli kartu prabayar baru untuk mendapatkan kuota
Lalu setelah kuota anda habis, biasanya'kan langsung dibuang saja, namun banyak yang berpikir'kan kalo dibuang, nomor tersebut sudah teregistrasi Nomor KK dan NIK pemilik nomor tersebut, lantas bagaimana ?
Jadi sebelum anda membuang kartu anda tersebut, sebaiknya anda lakukan Proses Unregistrasi nomor anda yai, jadi nomor yang sudah anda registrasi, bisa anda unregistrasi agar data di kartu lama hilang, dan anda bisa alihkan ke nomor yang baru.
Mengapa registrasi dilakukan ? karena hal ini dianggap mampu mengurangi kriminal dari perbuatan penipuan yang menggunakan nomor HP, jadi kita fahami, dahulu registrasi bebas saja bisa langsung dipergunakan, namun saja untuk tahun ini sudah tidak bisa, jadi harus benar - benar terverifikasi antara Nomor NIK dan KK, jadi bilamana nanti nomor tersebut dipergunakan untuk tindakan yang tidak baik atau merugikan orang lain, maka akan mudah dapat dideteksi oleh pihak Kepolisian.
Jadi STOP! yang membilang registrasi itu "Nggak Penting", dan buktinya dari Registrasi jadi lebih aman untuk bertransaksi online yai, dan solusi dari berbagai konter pun sekarang sudah terjawab, jadi tidak perlu risau kartu prabayarnya tidak bisa dpergunakan, jadi ada namanya sistem Unregistrasi untuk dapat para konsumen baru yang hanya mengincar kuota bisa menikmati kembali seperti sebelum adanya sistem Registrasi.
Berikut cara simple buat Unregistrasi Kartu Prabayar anda, yakni sebagai berikut :
Indosat
Cara Unreg
Format UNPAIR#nomor ponsel#
Kirim ke 4444
Cara Cek Identitas
Format INFO#NIK
Kirim ke 4444
Akses ke http://im3.do/registrasi
Telkomsel
Cara Unreg
UNREG#Nomor NIK
Kirim ke 4444.
Cara Cek Identitas
Akses ke https://telkomsel.com/cek-prepaid
TRI
Cara Unreg
https://registrasi.tri.co.id lalu pilih opsi UnReg.
Cara Cek Identitas
Ketik STATUS
Kirim ke 444
XL Axiata atau Axis
Melalui kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon, lalu tekan dial.
Untuk membatalkan registrasi, bisa dilakukan melalui SMS dengan format UNREG#nomor ponsel atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan dial.
Smartfren
Cara Unreg
Melalui SMS dengan format UNREG#NIK# kirim ke 4444
Akses laman mysf.id/unreg
Cara Cek Identitas
Perlu diingatkan, jika setiap Operator untuk cara cek Status, dan Unregistrasi berbeda - beda jadi harus anda cermati dengan teliti mekanisme diatas.
Dan bilamana anda mempunyai kendala terkait penggunaan NIK dan KK oleh orang lain, anda bisa mendatangi gerai operator terdekat di Kota Anda dengan membawa bukti yang cukup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK.
Namun jika menemui permasalahan d kendala berupa NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar, konsumen bisa mengonfirmasi ke layanan pelanggan Direktur Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Caranya, telepon ke 1500-537 atau melalui Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com
Pelanggan juga bisa menghubungi Help Desk Kementerian Kominfo di nomor 0811161653, 081520900999, atau 081294039738 untuk melaporkan masalah NIK dan nomor KK yang meghambat proses registrasi. (Red)
0 Komentar