Breaking News

Buset Anak Masih SD Menghamili Siswi SMP, Sang Ayah Bilang 'Bahab Percobaan'


Buset Anak Masih SD Menghamili Siswi SMP, Sang Ayah Bilang 'Bahab Percobaan'

Infokyai.com - Beredar viral berita seorang murid SD mengamili siswi SMP, dan bahkan, siswi SMP, sebut saja Venus itu dinyatakan telah hamil 6 bulan. 

Dilansir infokyai.com dari grid.id, Venus diyakini hamil akibat berhubungan badan dengan bocah yang masih kelas 5 SD, sebut saja Koko.

Kehamilan Venus terungkap saat pihak sekolah membawanya ke Puskesmas untuk diperiksa, Sabtu (19/5/2018). Awalnya, Venus dibawa ke Puskesmas karena ia terlihat tak sehat.

Tak disangka ternyata petugas medis Puskesmas malah menyatakan Venus positif hamil.

Kabar kehamilan itu tentu saja membuat keluarga Venus kalang kabut.

Mereka pun mendesak Venus untuk menjawab bagaimana hal tersebut bisa terjadi.

Venus mengakui hal itu akibat hubungan asmara dengan kekasihnya.

Keluarga semakin terkejut ketika tahu sosok laki-laki yang menghamili anaknya masih SD.

Menurut pengakuan warga yang berinisial YG, keluarga Venus lalu menuntut pertanggungjawaban Koko. "Saat itu pihak keluarga langsung mendatangi rumah yang laki-laki," kata YG.

Koko sendiri mengaku telah beberapa kali berhubungan badan dengan Venus.

Jika dilihat dari segi usia, Koko dianggap sudah matang secara seksual.

Ia pernah dua kali tak naik kelas hingga akhirnya masih berada di kelas 5 SD. "Usianya sekitar 13 tahun lebih," ujar YG.

Permasalahan Koko dan Venus akhirnya dicoba diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Kedua keluarga akhirnya sepakat untuk menikahkan anak mereka.

Namun, ternyata keinginan kedua keluarga tak semudah itu terlaksana.

Mereka awalnya telah menyiapkan syarat-syarat pernikahan dengan cepat.

Pada Senin (21/5/2018), Koko dan Venus pun bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Tapi, ternyata pihak KUA menolak untuk menikahkan keduanya.

Pasalnya, Koko dan Venus dianggap masih terlalu kecil.

Meski begitu, pihak keluarga tak patah semangat dan terus berusaha.

Mereka bersikeras untuk menikahkan dua buah hati mereka. "Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya," kata Anang, tokoh di desa tempat Koko tinggal.

Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.


Hari Selasa (22/5/2018), permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke Pengadilan Agama Tulungagung.

Anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas dinikahkan.

"Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan," pungkasnya.

Sebelumnya, tetangga di sekitar tempat tinggal Koko pernah mengingatkan orangtua Koko tentang kedekatan anaknya dan Venus.

Para tetangga menilai, hubungan Koko dan Venus sudah kelewat batas.

Namun jawaban dari ayah Koko justru membuat warga sekitar jengah.

Dengan enteng ayah Koko mengatakan, Venus menjadi bahan percobaan anaknya.

"Bapaknya bilang, biar jadi bahan percobaan burung anaknya yang baru sunat," ujar YG, salah satu tetangga.

"Kalau sudah hamil begini kan baru tahu rasa dia," tambahnya.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri, menyatakan belum mendapat laporan kejadian ini.

Namun Syaifudin berharap ada solusi terbaik bagi Venus.

Ia berharap Venus tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

"Saya berharap siswi ini nantinya tetap bisa sekolah seperti biasa," ungkapnya.

"Karena dia masih anak-anak dan berhak mendapatkan pendidikan," sambungnya.

Dikutip Grid.ID dari Surya.co.id, Kepolisian Polres Tulungagung dan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI) melakukan assessmen terhadap kasus anak SD yang menghamili siswi SMP.

"Assessmen diperlukan untuk memastikan apa keperluan anak," terang Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulungagung, Winny Isnaeni.

Menurut Winny, dalam kasus anak yang hamil tidak harus dinikahkan dengan pacarnya.

Sebab ekses dari pernikahan dini ini bisa lebih buruk.

"Ada yang malah menjadi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), ada juga yang melahirkan banyak anak," ujar Winny.

Diakui Winny, dalam kondisi anak hamil, orang tua secara psikologi ingin ada pertanggungjawaban.

Namun terlebih dulu anak harus menjalani assessmen untuk memetakan kebutuhannya.

"Mereka butuh pemulihan dan harus ditangani psikolog," tambah Winny.

Sementara itu menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak laki-laki mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun.

Namun demikian, UU ini selanjutnya membuka peluang terjadinya pernikahan usia anak dengan meminta dispensasi kepada Pengadilan jika usia calon mempelai belum memenuhi usia yang telah ditetapkan.(*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung