Breaking News

Korupsi Massal di Malang, Gubernur Soekarwo Syok


Korupsi Massal di Malang, Gubernur Soekarwo Syok

Infokyai.com - Baru Baru ini di Malang dihebohkan dengan adanya dugaan temuan KPK terkait korupsi massal di Malang. Pasalnya Korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dikutip dari ti.or.id

Baca Juga :
Cara Melacak Smartphone Yang Hilang Dengan Mudah dan Cepat https://goo.gl/1hFeiV
Pemprov DKI Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah https://goo.gl/rK8RqT
Tragis! Pasangan Video Mesum Ternyata Dipersekusi Belasan Orang, Ini Kronologinya https://goo.gl/5yrbzM

Sementara itu dari Wikipedia.org, Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum,penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dilansir dari Viva.co.id Gubernur Jawa Timur Soekarwo prihatin dengan kasus korupsi massal yang menjerat legislatif dan eksekutif Kota Malang. Kasus korupsi ini dinilai politikus yang akrab disapa Pade Karwo itu akan membuat syok Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. "Pejabat Sementara Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi harus melakukan apa pun yang paling ekstrim. Seperti ASN yang sangat syok dengan kabar itu, kemudian gairah bekerja menurun. Harus dicarikan formulanya," kata Soekarwo di Malang, Kamis, 22 Maret 2018.

Soekarwo menyebut penindakan yang dilakukan KPK akan menimbulkan traumatis pada psikologis ASN di lingkungan Pemkot Malang. Namun, ia berpesan apa pun alasannya fungsi pelayanan publik harus tetap berjalan. "Penindakan yang dilakukan KPK mungkin traumatis pada psikologisnya. Itu yang harus dilakukan PJS wali kota agar tidak trauma dengan pelayanan publik," tutur Soekarwo.

Soekarwo juga mengingatkan eksekutif dilarang ikut campur pada persoalan hukum yang diterima tersangka. Ia menegaskan segala tindakan pungutan liar atau tindakan yang melanggar hukum lainnya harus tuntas karena berkaitan dengan integritas pejabat publik.

"Proses hukum harus tetap berjalan, namanya demokrasi harus berjalan lurus dengan hukum itu harus kita sadari. Inilah demokratis setiap saat kalau tidak benar pasti kena," ujar Soekarwo.

Kemudian, ia mengatakan proses Pemilihan Kepala Daerah di Kota Malang akan berjalan sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perlu diketahui dua calon wali kota masuk dalam daftar 19 nama tersangka baru.

Mereka adalah Moch Anton calon wali kota petahana nomor urut dua. Kemudian, Ya'qud Ananda Gudban nomor urut satu. Anton dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Baca Juga :
Bagi Yang Melihat Bapak Ini, Yuk Bantu ! https://goo.gl/6fzJmk
Tabligh Akbar Bersama Ust Handy Bonny https://goo.gl/wQPKHY
Satlantas Polresta Bandarlampung Bersama Warga Evakuasi Mobil Yang Seruduk Pohon https://goo.gl/PGPgQs


Sedangkan, Nanda Gudban dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Semua Pilkada menurut KPU berjalan terus karena sudah diatur per pasal. Tetap berjalan sebelum putusan ingkra di pengadilan tetap berjalan," kata Soekarwo. (Red)






#news #lampung #bandarlampung #lampungselatan #pesawaran #pringsewu #tanggamus #lampungbarat #pesisirbarat #lampungtengah #jawa #jateng #jatim #jakarta #bandung #viral #korupsi

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung