Breaking News

Bawa Kabur Paket Kiriman Milik Customer, Driver Ojek Online Ini Diciduk


Bawa Kabur Paket Kiriman Milik Customer, Driver Ojek Online Ini Diciduk

Infokyai.com - Ada kejadian yang terbilang nekat baru - baru ini, seorang oknum Ojek Online gadungan berinisial IS (30) nekat membawa kabur barang pesanan miliki customer, dan dari hal itu pun, tak lama kemudian IS pun ditangkap Polsek Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (15/3/2018) siang. Pelaku IS ditangkap bersama dengan penadah dari hasil kejahatannya yakni F (32).

Baca Juga :
Kapolri Sebut Koruptor Kembalikan Uang Negara Tidak Pidanakan, Asalkan  https://goo.gl/Kes1eH
Buset! Karena Tidak Bawa Tugas, Siswa SD Ini Diduga Dihukum Gurunya Jilat WC https://goo.gl/M7imuy

Kanit Reskrim Polsek Tamansari Kompol Bintoro mengatakan, kedua pelaku merupakan komplotan pencuri barang paketan melalui pesanan ojek online. IS berperan sebagai pengemudi ojek online dan penerima orderan jasa kirim paket lewat aplikasi Gojek. Sementara, F berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut

“Kami amankan dua Tersangka menggunakan sarana akun Gojek online. Tersangka seakan-akan menjadi driver online, kemudian ambil paket kiriman, tetapi tidak diantar ke tujuan,” kata Bintoro, Kamis (15/3/2018).

Modus yang dilakukannya dengan cara menipu korbannya dengan mengambil pesanan melalui akun mengantar barang pada Aplikasi Gojek, namun saja barang kiriman tersebut justru tidak diantarkan oleh oknum tersebut malah dibawa kabur. Dan aksi yang dilakukan IS dan F ternyata sudah dilakukan selama dua (2) bulan terakhir. Oknum tersebut memanfaatkan tiga (3) akun aplikasi ojek online Gojek yang dibelinya di salah satu Grup Facebook. 

Dari hasil barang - barang yang berhasil oknum tersebut dapatkan, dijual kepenadah lalu setelah dijual barulah hasilnya dibagi hasil. “Barang curian dijual ke penadah dan dibagi hasilnya,”Ujar Bintoro.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik toko seluler di Mal Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat. Korban emosi setelah beberapa kali kirim handphone lewat aplikasi online tetapi tidak sampai tujuan.

“Pelaku mengambil order pesanan korban berupa paket perangkat telepon seluler. Barang tidak diantarkan ke penerimanya, melainkan dijual dan hasilnya dibagi dua,” ucapnya.

Baca Juga :
Kecelakaan Didepan SPBU Yukum Jaya Lampung Tengah, Satu Orang Tewas Terlindas Truk https://goo.gl/ai5cPR
FBI Turun Tangan Tangkap 3 Mahasiswa Surabaya Yang Bobol 600 Situs di 44 Negara https://goo.gl/oZSahD

Dari perbuatan yang dilakukan kedua pelaku tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Tamansari. Kedua pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.  (KTH/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung