Breaking News

Fakta Menarik Soal Tambang Emas Freeport

Foto Ist
Fakta Menarik Soal Tambang Emas Freeport 

Infokyai.com - Freeport siapa sih yang nggak tahu, bahkan dunia pun mengetahui terkait keberadaan Freeport yang merupakan salah satu tambang emas terbesar yang ada di dunia. Wah luar biasa sekali kan Indonesia, memiliki Tambang Emas terbesar di dunia yang letaknya berada di Kabupaten Timika Papua.

Baca Juga :
Perbedaaan Karyawan, Pegawai, Pekerja / Buruh https://goo.gl/KASRyw
Berapa Gaji Pegawai Pajak ? https://goo.gl/TtKuhS
Gaji Karyawan Freeport Indonesia, Bikin Iri Liatnya https://goo.gl/Jnjf98
Berapa Gaji Programmer di Indonesia ? https://goo.gl/Lx6izk

Dari hasil penelusuran infokyai.com terkait Tambang Emas Freeport, ternyata banyak fakta - fakta yang menarik yang perlu diketahui mengenai Tambang Emas Freeport, selain terdapat emas, ternyata di Tambang Emas Freeport juga terdapat beberapa hal seperti perak, tembaga dan lainnya, berikut fakta - fakta menarik Tambang Emas Freeport, yakni :

1.Berdiri Sejak Tahun 1967
Dok PT Freeport Indonesia
Pada Tahun 1967 tepatnya di Bulan April, PT Freeport Indonesia mulai menambang di Kabupaten Mimika Papua. Jadi dalam perjalanan kegiatan PT Freeport Indonesia sudah 51 tahun pada tahun 2018 ini. Menurut informasinya 40 tahun terakhir, lebih dari 140 Triliun rupiah investasi dibenamkan untuk pertambangan ini. 

Kemajuan yang ada dari tahun ke tahun terlihat, adanya pembangunan Infrastruktur seperti Bandara, Jalan, Pelabuhan, Pembangkit Listrik seperti layaknya Kota Mandiri, serta tambang bawah tanah hingga memiliki Pabrik Pengolahan sendiri. 

Produksi pertama dari tambang terbuka dilakukan 43 tahun silam. Eksplorasi cadangan tembaga dan emas mencapai puncaknya pada 2001 di Tambang Grasberg, dengan kapasitas produksi hingga mencapai 238 ribu ton per hari.

2.Hanya Memurnikan 30 %
Foto Ist
Ternyata PT Freeport Indonesia selama ini hanya memurnikan 30% hasil tambangnya di pabrik pemurnian (Smelter). Padahal, selama ini perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut telah habis-habisan mengeruk emasnya di Papua. Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Sonny Keraf.

Menurut Sonny, hasil tambang yang dimurnikan tersebut pun tidak jelas apakah seluruhnya berasal dari hasil tambang Freeport.

"Freeport itu hanya memurnikan hasil tambangnya 30% di Gresik. Itu juga kita tidak tahu apa itu emas semua, atau ada batu juga," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/2). dikutip dari konfrontasi.com

Sonny mendesak agar Freeport bisa membangun smelter di Papua, agar dapat memurnikan hasil tambangnya dimana tambangnya beroperasi.

"Kalau tidak pernah kita putuskan untuk mewajibkan itu (bangun smelter di Papua), sampai kapanpun kita tidak akan berani mewajibkan itu. Saya berharap Freeport harus ditekankan betul bangun smelter, terlebih di Papua," tutupnya.

3.Jumlah Pekerja
Foto Kompas.com
Semakin besar perusahaan itu, semakin banyak juga jumlah pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut, seperti di PT Freeport Indonesia memiliki luas wilayah sebesar 10.000 hektare dengan wilayah pendukung 202 ribu hektare, termasuk Pelabuhan Amamapare di hilir Timika. Pekerjanya mencapai 12.000 orang.

4.Terbesar di Dunia
Foto http://theglobal-review.com
Wah ternyata tambang emas Freeport termasuk tambang emas terbesar di dunia loh, dan selain emas, tambang tembaganya termasuk terbesar ketiga di dunia. Tak heran, bilamana perusahaan ini terus - terusan bernegosiasi kontrak dengan Pemerintah Indonesia.

Dikutip dari data PT Freeport Indonesia, cadangan tambangan yang sedang digarap Freeport Indonesia di Papua mencapai 2,27 miliar ton bijih, yang terdiri dari 1,02 persen tembaga, 0,83 gram per ton emas dan 4,32 gram per ton perak.

Sedangkan berdasarkan data kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dari cadangan tersebut, produksinya mencapai 109, 5 juta ton bijih per tahun, dengan umur tambang 23,5 tahun.

Freeport tidak hanya memproduksi emas, perak dan tembaga. Freeport juga memproduksi molybdenum dan rhenium, sebuah hasil samping dari pemrosesan bijih tembaga.

5.Tidak diolah di dalam negeri
Foto emasgogo.com

Ternyata walau sudah berpuluh tahun PT Freeport Indonesia menggeruk meras dan mineral lainnya di perut bumi Timika Papua, Fakta menariknya, hasil dari tambangnya tersebut tidak diolah di dalam negeri loh, ternyata di ekspor dalam bentuk konsentrat Hal inilah yang membuat penerimaan negara tidak optimal. 

Oleh karena itu, pemerintah akan melarang ekspor mineral mentah. Melalui, Undang-undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun smelter, pengolahan bahan mentah tambang menjadi bahan jadi.

Freeport berencana membangun smelter dengan kapasitas 2,5 juta ton per tahun senilai US$ 2,3 miliar. Dalam proyek smelter yang ditargetkan selesai pada 2017 itu, Freeport akan menggandeng perusahaan tambang emas lainnya PT Newmont Nusa Tenggara.

Meski tinggal dua tahun lagi dari target, pembangunan smelter tersebut belum juga menunjukkan tanda-tanda kemajuan.

6.Kontrak Karya
Foto Ist
Meski berada di Indonesia, namun mayoritas kepemilikan tambang emas itu berada di tangan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut. Saat ini Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. tercatat memiliki 81,28 persen saham, pemerintah Indonesia sekitar 9,36 persen dan PT Indocopper Investama sebanyak 9,36 persen.

Dikutip http://hmt.mining.itb.ac.id, Kontrak karya I (1967) pada bidang pertambangan ditandai dengan adanya kesepakatan dengan PT Freeport Inc. untuk pengembangan tambang tembaga di Ertsberg. Kontrak ini berlaku selama 30 tahun dan mulai beroperasi sejak tahun 1973. Adanya Kontrak Karya II (1991) berupa kesepakatan dengan PT. Freeport Indonesia (PT. FI) yang berlaku selama 30 tahun dengan periode produksi akan berakhir di tahun 2021 serta ada kemungkinan perpanjangan 2 x 10 tahun sampai tahun 2041.

Isu yang sekarang lagi hangat yaitu, apakah KK PT.FI ini akan diperpanjang atau tidak. Oleh karena itu, pemerintah melalui kementerain ESDM sedang melakukan renegosiasi dengan PT.FI. Banyak sekali masalah yang ditimbulkan oleh PT.FI di Papua terutama masalah sosial dan lingkungan. Memang benar PT.FI merupakah penyokong utama perekonomian Kabupaten Mimika, tapi dibalik itu terdapat masalah seperti benang kusut yang sulit terurai. PT.FI mendapatkan cadangan emas, tembaga, perak dan mineral asosiasi lainnya dalam jumlah yang sangat besar. Tetapi, dari semua penjualan bahan tambang tersebut, pemerintah Indonesia hanya mendapatkan sebagian kecilnya saja.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikelola oleh negara dan digunakan sebenar-benarnya untuk kepentingan rakyat. Dengan berbekal UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan UU nomor 4 tahun 2009, pemerintah Indonesia melakukan renegosisasi kontrak karya freeport. Ada dua opsi yang ditawarkan, yaitu KK-nya akan diperpanjang atau tidak. Jika diperpanjang, maka pajak dan royalti yang diberikan kepada Indonesia harus lebih besar dari yang sekarang, dan pemerintah juga inginkan saham yang lebih besar di PT.FI agar bisa ikut ambil bagian dalam merumuskan arah kebijakan PT.FI. Opsi kedua yaitu KK-nya diputus dan mempersiapkan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan untuk mengambil alih lokasi tambang freeport. BUMN yang dimaksud ada 2 yaitu PT. Bukit Asam .Tbk dan PT. Aneka Tambang .Tbk. Tetapi PT.BA bergerak di bidang batubara, sehingga tidak terlalu berkompeten untuk mengambil alih lokasi tambang freeport yang merupakan tambang bijih. Harapan satu-satunya yaitu PT.ANTAM. Tapi beberapa bulan yang lalu, Dirut ANTAM menyatakan bahwa ANTAM belum siap jika diminta untuk mengambil alih lokasi tambang freeport, dikarenakan pengalaman dan etos kerja yang sangat berbeda.

Berdasarkan analisis kondisi di atas, maka pemerintah tidak punya pilihan lain selain memperpanjang KK Freeport dengan syarat royalti dan pajak yang diberikan ke pemerintah Indonesia harus lebih besar dari sekarang dan pemerintah menargetkan saham di PT.FI sebesar 30%. Apapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah Indonesia kedepannya terkait Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia, semoga semuanya bertujuan untuk memakmurkan rakyat Indonesia secara lahir maupun batin.

Baca Juga :
Apa Itu Dana Bagi Hasil ? https://goo.gl/GbxH5v
Punya Event ? Tapi Belum Ada Media Partner ? Cek https://goo.gl/qd6oGH
Syarat Membuat NPWP Dengan Mudah https://goo.gl/M9RSVZ
Cara Daftar NPWP Online https://goo.gl/nJnaHZ

Karena Kontrak Karya (KK) Freeport akan habis pada 2021. Perusahaan ini bersikeras ingin segera memperpanjang kontrak dengan pemerintah. Sementara menurut UU Minerba No 4 Tahun 2009 dan PP NO 77 Tahun 2014, perpanjangan operasi hanya boleh diajukan paling cepat 2 tahun sebelum Kontrak Karya (KK) berakhir.

Jika KK berakhir 2021, maka menurut aturan, pengajuan perpanjangan baru bisa dilakukan pada 2019. Jika perpanjangan kontrak Freeport dikabulkan maka perusahaan asal AS itu bisa mengeruk emas dan mineral lainnya hingga 2041. (Zul/Ndw/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung