Pringsewu, Infokyai.com - Polisi berhasil meringkus SA (23) warga Pekon Fajar Agung Barat dan RD (23) warga Pekon Fajar Agung, pelaku pencabulan hingga menyebabkan kehamilan kepada sebut saja Mawar, salah seorang gadis berusia 15 tahun, warga Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, yang masih berstatus pelajar SMA.
Kecelakaan Nabrak Bangunan Flyover ZA Pagar Alam, Ini Videonya https://goo.gl/RiF9wM
Baca Juga :
Terciduk di Hotel, Dua Oknum Polisi Ini, diamankan Propam https://goo.gl/bYBp9y
Pencuri Bermodus Pembantu Rumah Tangga https://goo.gl/J3Y1RyTerciduk di Hotel, Dua Oknum Polisi Ini, diamankan Propam https://goo.gl/bYBp9y
Kecelakaan Maut, Truk VS Truk, Sopir dan Kernet Terjepit https://goo.gl/nDJt8b
Begini Cerita, Mahasiswa Unila Yang Tewas https://goo.gl/D8Wvji
"Penangkapan kedua pelaku ini, pada Kamis (14/7) sekitar pukul 22.30 WIB, penangkapan itu setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi dan mendalami kasus tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan pencabulan anak dibawah umur hingga korban hamil dengan usia kandungan 4 bulan" Kata Kapolsek Pringsewu Komisaris Polisi (Kompol) Andik Purnomo Sigit, SH.S.Ik.MM mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik.M.Si saat konferensi pers di Polsek Pringsewu, Jum'at (22/12) pagi
Kasusnya berawal pada sekitar Agustus dan September 2017, Mawar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pringsewu itu, awalnya berpacaran oleh SA, dengan modusnya menjanjikan korban akan dinikahi, sehingga korban mau melakukan persetubuhan layaknya suami istri."Ucapnya
Lanjutnya, Gadis ini masih lugu, ia pun termakan rayuan gombal SA yang ingin menikahinya, akhirnya mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Seringnya melakukan hubungan intim, mawar pun diketahui hamil.
Mengetahui mawar sudah berbadan dua, SA pun menghilang tanpa jejak. RD kawan SA pun mendekati korban, dan merayu - rayu korban dengan modus yang sama seperti SA.
Kemudian, Korban pun termakan rayuan RD, lalu mereka pun melakukan hubungan. "Mawar menjalin hubungan asmara juga dengan RD, dan mawar pun ditiduri oleh RD dengan modus hendak bertanggungjawab untuk menikahinya"Paparnya
Kasusnya berawal pada sekitar Agustus dan September 2017, Mawar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pringsewu itu, awalnya berpacaran oleh SA, dengan modusnya menjanjikan korban akan dinikahi, sehingga korban mau melakukan persetubuhan layaknya suami istri."Ucapnya
Lanjutnya, Gadis ini masih lugu, ia pun termakan rayuan gombal SA yang ingin menikahinya, akhirnya mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Seringnya melakukan hubungan intim, mawar pun diketahui hamil.
Mengetahui mawar sudah berbadan dua, SA pun menghilang tanpa jejak. RD kawan SA pun mendekati korban, dan merayu - rayu korban dengan modus yang sama seperti SA.
Kemudian, Korban pun termakan rayuan RD, lalu mereka pun melakukan hubungan. "Mawar menjalin hubungan asmara juga dengan RD, dan mawar pun ditiduri oleh RD dengan modus hendak bertanggungjawab untuk menikahinya"Paparnya
Baca Juga :
Tercyduk !Kelakuan Anak Jaman Now, Ini Videonya https://goo.gl/6ymJXG
Viral Beredar Surat Kesepakatan Antara Grab Family 1 dan Pokbal https://goo.gl/LBjrDV
Tertangkap Jambret, Ternyata Lagi, Lagi Korban Nya Wanita, https://goo.gl/26z8Cn
Seiringnya waktu, perut mawar pun semakin besar, karena lagi lagi mawar diberikan janji palsu kembali, awal mula oleh SA dan keduanya dengan RD mawar pun semakin panik. Akhirnya mawar pun memberitahukan kejadian ini, kepada orangtuanya.
Mendengar pengakuan mawar, orangtuanya pun geram dengan ulah kedua pemuda itu, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pasal 76E junto pasal 82, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar. "Jelasnya
Baca Juga :
Lanjut Kompol Andik Purnomo Sigit, Polres Tanggamus mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya gadis. Dengan pengawasan yang baik dari keluarga, dapat mencegah pergaulan bebas di lapangan remaja. (Red/AN/MP)
Mendengar pengakuan mawar, orangtuanya pun geram dengan ulah kedua pemuda itu, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pasal 76E junto pasal 82, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar. "Jelasnya
Baca Juga :
Bahaya Ceker Ayam Bagi Kesehatan https://goo.gl/m7NPfR
Mengobati Infeksi Saluran Kencing https://goo.gl/y3Caa3
Manfaat Buah Seri Bagi Kesehatan https://goo.gl/WnZX7oLanjut Kompol Andik Purnomo Sigit, Polres Tanggamus mengimbau seluruh masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya gadis. Dengan pengawasan yang baik dari keluarga, dapat mencegah pergaulan bebas di lapangan remaja. (Red/AN/MP)
0 Komentar