Breaking News

Bukti Pengambilan e-KTP Hilang, Bagaimana Solusinya ?

Foto Ist
Bukti Pengambilan e-KTP Hilang, Bagaimana Solusinya ?

Informasi, Infokyai.com - Bukti Pengambilan e-KTP adalah salah satu bukti yang harus dibawa saat pengambilan e-KTP, namun saja bagaimana bilamana bukti pengambilan e-KTP tersebut hilang, dan jalan keluarnya seperti apa yang harus dilakukan masyarakat ? 

Ada sebuah pertanyaan yang masuk kepada infokyai.com , berikut pertanyaannya : 
"Jika bukti pengambilan e-KTP Hilang, apakah saya harus melakukan perekaman ulang, atau harus meminta kembali bukti tersebut kepada pihak yang memberikan ?" Kata Nai

Dari informasi yang berhasil infokyai.com himpun, bahwa bilamana Bukti Pengambilan e-KTP hilang, maka ada sebuah opsi lain yang akan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat di Kota / Kabupaten setempat. 

Jika anda adalah salah satu orang yang mengalami hal seperti ini, kejadian bukti pengambilan e-KTP hilang, maka anda tidak perlu melakukan rekam ulang, dan pada opsi lain, anda cukup membawa bukti pendukung seperti membawa syarat - syarat dibawah ini, yaitu : 
1.Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Setelah anda membawa FC KK ke Kantor Disdukcapil setempat yang berada di Kota / Kabupaten anda, maka anda tidak perlu lagi melakukan perekaman ulang, ataupun membawa bukti pengambilan e-KTP. jadi anda hanya cukup membawa FC KK.  (Red/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung