Breaking News

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten / Kota di Provinsi Aceh

Foto Ist
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten / Kota di Provinsi Aceh
Lowongan Kerja, Infokyai.com - Dalam         rangka        pembentukan       Badan         Pengawas Pemilu Provinsi Aceg, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Acehatas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Aceh.


Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), maka Panwaslu Kabupaten Aceh Timur membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :

CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN

Persyaratan:
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan).
Mengundurkan diri dari jabatan politik sekurang-kurangnya 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih;
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dokumen Pendaftaran:
Mengisi formulir pendaftaran bermaterai download disini
Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (Tiga) dengan latar berwarna merah;
Daftar Riwayat Hidup (DRH);
Membuat surat pernyataan yang memuat:
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Tidak pernah menjadi anggota partai politik;
Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang diserahkan sebelum pelantikan.
Bersedia bekerja penuh waktu;
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Pendaftaran:
Kirimkan berkas lamaran seperti tersebut diatas sebanyak 3 rangkap yang ditujukan kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Timur dengan alamat:
Sekretriat Panwaslu Kabupaten
Jalan Peutua Husein, Gampong Jawa Idi Rayeuk,
kode pos 24454

Jadwal Pendaftaran:
03 s/d 09 November 2017

Informasi:
Kontak person
Muhammad Rizki        : 0822 9444 2053
A. Yudi, SH                 : 0822 7757 3123


Sumber : Bawaslu Aceh

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung