Breaking News

Diskusi Publik 'Telaah Kritis Kolonialisasi Corporate di Lampung' Bersama FLM


Diskusi Publik "Telaah Kritis Kolonialisasi Corporate di Lampung" Bersama FLM

Bandar Lampung, Infokyai.com - Pasca aksi 8 November 2017 lalu, dengan tujuan membuka mata rakyat lampung menyoalk perampokan terhadap rakyat yang bak api dalam sekam kami suguhkan beberapa waktu lalu pada rakyat lampung dikantor DPRD provinsi lampung bahwa telah terjadi penghisapan terhadap tanah-tanah rakyat, tanah ulayat disekitar perusahaan yang telah berzina dengan penguasa dan pengusaha sampai memiskinkan rakyat lampung.

Baca Juga : 
Kecelakaan di Gading Rejo Pringsewu, 1 Tewas dan 1 Luka Parah https://goo.gl/zJdX6t
Meninggal dimobil, Warga Kedaton Geger, Penemuan Mayat https://goo.gl/NwtTQS
Penemuan Mayat Tergeletak di Jalan, Bikin Geger Warga Tanjung Senang https://goo.gl/7pneZw

Kami gabungan OKP, LSM, Ormas dan masyarakat yang menamakan diri Front Lampung Menggugat disingkat FLM mengajak dan menghimbau kepada masyarakat lampung untuk kembali merebut dan mengambil hak-hak rakyat yang selama ini telah dirampas oleh perusahan-perusahan raksasa yang ada dilampung, kami memulainya dengan perselingkuhan HGU SGC yang sama sekali tidak ada manfaat bagi masyarakat lampung.

Sehingga dari permasalahan tersebut, Provinsi Lampung menempati TOP ranking dalam kasus konflik pertanahan di Negara Indonesia dan tidak pernah terselesaikan hingga saat ini, seperti Api Dalam Sekam. Hampir tak ada niat para pemangku kekuasaan yang dipercaya oleh Rakyat untuk menyelesaikannya. Selingkuh antara Penguasa dan Pengusaha tampak jelas dimata Rakyat.

Konflik ini terjadi, karena adanya Tanah Milik Rakyat, Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi yang diserobot, dirampok oleh perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Padahal kepemilikan tanah oleh rakyat, Hak Ulayat dan kawasan konservasi DILINDUNGI oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, ataupun berupa Peraturan Menteri.

Kita tahu, di Lampung, pada wilayah kawasan HGU yang kini dikuasai Sugar Group Companies (SGC), sebelumnya dikuasai Salim Group, sejak awal terjadi pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Tanah Warga, Tanah Hak Ulayat, dan Kawasan Konservasi dimasukkan kedalam HGU, dirampas secara sewenang-wenang.

Puluhan tahun lebih RAKYAT ASLI TULANG BAWANG, RAKYAT ASLI LAMPUNG TENGAH hidup penuh ketentraman dan kebahagiaan mencari kehidupan diatas tanah milik mereka. SEJAK hadirnya SGC mereka menderita. Kini mereka terus berjuang mengorbankan harta, keluarga, bahkan nyawa untuk mendapatkan Hak-hak mereka, namun selalu dikandaskan oleh kekuatan uang yang dimiliki SGC.

Baca Juga : 
Angin Puting Beliung, di Lampung Timur, Gegerkan Warga Cek videonya https://goo.gl/mSiGTD
Tertangkap Warga Saat Beraksi, Dua Jambret Dihajar Massa https://goo.gl/2YeUQa
Kecelakaan, Mobil Setya Novanto Tabrak Tiang Listrik https://goo.gl/oSa2sK

SGC, melalui perusahan-perusahaan pemegang HGU:P.T.SIL, P.T. ILP, P.T. GPA,P.T. GPM, PT BSSS dan PT.ILD, melakukan penyerobotan terhadap tanah warga, hak ulayat, wilayah konservasi di Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Lampung Tengah. Kelompok perusahaan ini secara arogan sama sekali tidak terlihat niatnya untuk menyelesaikan secara tuntas masalah mereka dengan PENDUDUK ASLI LAMPUNG di dua kabupaten tersebut. 

Media massa memberitakan secara luas, terkait kesenggsaraan mereka. Antara lain : Pembunuhan terhadap warga Bujung Tenuk (Rebo dan Sodri) yang di bantai oleh PAMSWAKARSA P.T . ILP, menggusur lahan rakyat, penyerobotan tanah ulayat, penyerobotan lahan cadangan transmigrasi, penyerobotan lahan konservasi, serta penyerobotan Register 47 hingga luas HGUnya melebihi batas peraturan dan UU yang berlaku di Republik Indonesia.

Sebagai contoh, P.T. SIL memiliki izin lokasi dengan nomor : G/231/BPN/HK/1991 seluas 20.156 Ha dan telah memiliki HGU dengan nomor : 8/HGU/BPN/1994 seluas 12.860,66 Ha .  P.T. ILP memiliki izin lokasi nomor : G/232/BPN/HK/ 1991  seluas 43.048 Ha, P.T. ILDP nomor : G/233/BPN/HK/1991 seluas 40.120 Ha, P.T. ILBM/ILCM nomor : G/234/BPN/HK/1991 seluas 35.580 Ha.  

Ketiga perusahaan ini mendapat izin perpanjangan  sampai  tahun 1993. Akibat ketidakmampuan menyelesaikan pembebasan tanah dan melaksanakan peraturan yang berlaku, Gubernur Lampung Poedjono Pranyoto MENCABUT izin lokasi  ketiga  perusahaan  tersebut  melalui surat bernomor: G/288/BPN/HK/1994, sehingga HGU  ketiga perusahaan ini TIDAK BISA DIPROSES.

Untuk itu kami FLM mengajak kita semua agar bersama-sama melakukan Kajian terhadap seluruh berkas laporan operasional SGC, Mengkaji Seluruh lahan HGU P.T. GPA dan HGU anak perusahaan SGC lainnya, MeLakukan perhitungan ulang besarnya seluruh pajak yang dibayar SGC, Hentikan campur tangan pendanaan SGC pada setiap kegiatan politik, termasuk Pilkada di seluruh Provinsi Lampung dan Apakah Kepemilikan Lahan yang dikuasai oleh SGC dalam pelaksanaannya sudah melalui mekanisme yang sesuai Perundang-undangan yang berlaku?

Baca Juga : 
Ridho Futsal Cup Lampung https://goo.gl/d5XE4Y
Kecelakaan di Gading Rejo, Ternyata Bukan Tabrak Lari, Begini Ceritanya https://goo.gl/pxfZNE

Kegiatan tersebut akan kami gelar pada hari Selasa, 28 November 2017 pukul, 14.30 WIB s/d  Selesai dikafe Warung Nongkrong Jl. ZA Pagar Alam samping KFC Kedaton. Dengan narasumber DPRD Provinsi Lampung, Bapak Andy Surya (DPD Perwakilan Lampung), Ketua Pansus SGC DPRD Kabupaten Tulang Bawang, KANWIL BPN Provinsi Lampung, Bupati Tulang Bawang, BPN Kabupaten Tulang Bawang, Drs. Hi. Abdurahman Sarbini, SH., MM (Mantan Buapti Tulang Bawang), AKADEMISI, Tokoh Masyarakat Tulang Bawang

FRONT LAMPUNG  MENGGUGAT
Koordinator Umum Aprino Prihantiono, S. Pd.I
Sekretaris Edwinata, S.Pd
Korpres FLM Hermawan, S.H.I., MH., CM., SHEL

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung