Breaking News

Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli


Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli

Edukasi, Infokyai.com - Sering kali, Pasar Modal selalu dibahas dalam dunia perekonomian, dan apalagi jika anda masih duduk dibangku kuliah, terdengar kata Pasar Modal setiap hari, namun saja, makna secara mendalamnya belum terlalu paham, hanya mengetahui bahwa pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli dana atau saham. 

Baca Juga : 
Apa Pengertian Pasar Modal sebenarnya ? https://goo.gl/dqwBMo

Berikut infokyai.com sajikan beberapa Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang lagi membutuhkan, berikut penjelasannya : 

Menurut Fahmi & Hadi (2009:41)
Pasar modal adalah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond), dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau memperkuat modal perusahaan.

Menurut Irham (2011:34)
Definisi pasar modal adalah sebuah pasar tempat dana-dana modal seperti ekuitas dan utang diperdagangkan.

Menurut Martalena & Malinda (2011:2)
Pasar modal terdiri dari kata pasar dan modal. Jadi, pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal, baik bentuk ekuitas maupun jangka panjang.

Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin (2006:1)
Pengertian Pasar modal (capital market) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi. 

Menurut Tandaellin (2001:7)
Pertama definisi dalam arti luas adalah : Sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, serta surat berharga. 

Kedua, definisi dalam arti menengah adalah : Semua pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari satu tahun) termasuk saham-saham, obligasi-obligasi, pinjaman berjangka hipotek, dan tabungan serta deposito berjangka.

Ketiga, definisi dalam arti sempit adalah : Tempat pasar terorganisir yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi-obligasi dengan memakai jasa dari makelar, komisioner dan para underwriter (penjamin). 

Menurut Suad Husnan (2005:3)
Arti Pasar modal yang  secara formal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

Menurut Sunariyah (2006:5)
Pengertian pasar modal adalah tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan surat berharga. Tempat dimana individu-individu atau badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.

Menurut Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 Pasal 1 Butir 14
Definisi Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang telah diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Demikianlah informasi yang dapat infokyai.com sajikan terkait tentang tema pembahasan kali ini, yaitu "Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli" semoga dapat bermanfaat. (red/mp)



0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung