Breaking News

Pemutihan Pajak Kendaraan, Walaupun Nunggak Lima Tahun Cuma Bayar Setahun

Foto Ist
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Walaupun Nunggak Lima Tahun Cuma Bayar Setahun

Informasi, Infokyai.com - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu program yang paling ditunggu - tunggu oleh semua kalangan masyarakat, dikarenakan moment pemutihan pajak adalah moment yang paling baik, bagi masyarakat yang tengah menunggak pajak kendaraannya, bisa membayar pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda.

Baca Juga 
Cara Registrasi Baru dan Daftar Ulang Nomor HP Sesuai NIK KTP, simak prosedurnya di https://goo.gl/jzrpHb

Dengan adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilaksanakan di setiap Provinsi, sehingga mengajak wajib pajak kendaraan bermotor, dan juga dengan adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat yang menunggak PKB dapat diringankan kepada wajib pajak. 

Dan perlu diperhatikan, jika Pemerintah setempat memberlakukan juga pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka masyarakat dapat melakukan perubahan identitas kepemilikan nya dengan biaya yang cukup murah sesuai dengan ketentuan kebijakan Pemerintah setempat.

Bagi anda yang ingin ikut pemutihan pajak kendaraan, anda harus melengkapi syarat - syaratnya, yaitu :
KTP
STNK
BPKB
Dari 3 hal tersebut harus sesuai dengan identitas kepemilikan.

Baca Juga 
Syarat Pemutihan Pajak https://goo.gl/U5qmA7

Untuk Pajak Kendaraan yang lebih dari 5 tahun, dan Balik Nama, harus melakukan Cek Fisik Kendaraan, sehingga masyarakat diharuskan membawa kendaraanya ke lokasi pemutihan pajak kendaraan.

Demikianlah informasi yang dapat infokyai.com sajikan, terkait tentang "Pemutihan Pajak Kendaraan, Walaupun Nunggak Lima Tahun Cuma Bayar Setahun" semoga dapat bermanfaat, terima kasih. (red/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung