Breaking News

Jadwal SIM Keliling Lampung Utara

Foto Ist
Jadwal SIM Keliling Lampung Utara

Lampung Utara, Infokyai.com - Surat Izin Mengemudi (SIM)  adalah salah satu surat yang perlu seseorang pengendara baik pengendara roda empat dan roda dua memiliki, dikarenkan jika seseorang pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), maka pengendara tersebut telah resmi layak mengendarai sebuah kendaraan, karena pada saat anda ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) , anda harus melewati beberapa tahap - tahap tes. 

Baca Juga : 
Cara Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Corner https://goo.gl/eLteFa

Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia, Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hukumnya wajib, bilaman seseorang pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) , maka pengendara tersebut bisa terkenal UU yang berlaku sesuai yang telah ditetapkan oleh Negara Indonesia 


Baca Juga
Biaya Memperpanjang SIM dan Syaratnya Terbaru https://goo.gl/LC7H1M

Persyaratan Perpanjang SIM dan STNK https://goo.gl/ZRzJJm

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi wajib untuk dipenuhi dimana karena adanya aturan yang mengatur tentang tata tertib berkendara yang mana tertuang dalam Pasal 281. Jika seseorang pengendara melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas, salah satunya seperti pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) , maka akan dikenakan sanksi yang berlaku yaitu denda maksimal sebesar Rp.1.000.000 atau hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan. 



Baca Juga 
Bisakah Memperpanjang SIM Yang Berdomisili di Luar Kota ? https://goo.gl/6aa7SC

Namun anda juga harus tau yai, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM)  memilki periode, sehingga dapat hangus masa berlakunya, 5 (lima) tahun sekali Surat Izin Mengemudi (SIM)  harus diperpanjang, sehingga anda harus teliti memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)  anda yai. 

Berikut infokyai.com sajikan, lokasi Gerai SIM Keliling yang ada di Lampung Utara, yaitu : 

Baca Juga 
Jenis - Jenis Surat Izin Mengemudi Yang Berlaku di Indonesia https://goo.gl/J4Kdt2

Semuli Raya Lampung Utara 
Semuli Raya Tepatnya depan Bank BRI dekat Pasar Semuli Raya Lampung Utara 
Hari Senin dan Jum'at 
Pukul 08.00 – 11.00WIB
Perpanjang SIM Tahunan

Prokimal
Hari Selasa 
Pukul 08.00 – 11.00WIB
Perpanjang SIM Tahunan

Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) hanya melayani masyarakat yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas)yaitu persyaratannya adalah sebagai berikut :
1.KTP + FC KTP 
2.SIM Yang masih berlaku + FC SM 


3.Surat keterangan sehat (bisa tes di lokasi, atau bawa surat tes kesehatan dari rumah)

Baca Juga 
Persyaratan Perpanjang SIM dan STNK https://goo.gl/ZRzJJm

Setelah persyaratan anda selesai, proses perpanjangan SIM A dan C akan disiapkan dan diselesaikan segera oleh petugas Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) dan rincian pembiayaanya adalah sebagai berikut :
Biaya perpanjangan : 
SIM C senilai Rp 75 ribu 


SIM A senilai Rp 100 ribu, sesuai PP PR nomor 50 tahun 2010. (*)
Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 40.000

Baca Juga
Biaya Memperpanjang SIM dan Syaratnya Terbaru https://goo.gl/LC7H1M

Biaya akomadasi tersebut sudah sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pusat Nomor 60 Tahun 2016 dan sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dapat diingatkan perpanjangan SIM bisa dilakukan 2 minggu sebelum masa berlaku SIM Habis


Baca Juga : 
Cara Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Corner https://goo.gl/eLteFa

Sekian informasi Jadwal SIM Keliling Lampung Utara yang dapat infokyai.com, semoga dapat bermanfaat untuk para pembaca infokyai.com, dan jangan lupa share / bagikan ke kawan - kawan yai. 


**Dan Jangan Lupa Share atau Bagikan artikel ini ia ke seluruh Social Media yang anda miliki, semoga dapat bermanfaat untuk keluarga, saudara, serta kerabat lainnya, Terima Kasih. (Red/mp)

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung