Breaking News

Jadwal SIM Keliling Hari Ini

Foto Ist

Jadwal SIM Keliling Hari Ini 

Informasi, Infokyai.com - Surat Izin Mengemudi (SIM)  adalah salah satu surat yang perlu seseorang pengendara baik pengendara roda empat dan roda dua memiliki, dikarenkana jika seseorang pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), maka pengendara tersebut telah resmi layak mengendarai sebuah kendaraan, karena pada saat anda ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) , anda harus melewati beberapa tahap - tahap tes. 

Baca Juga : Cara Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Corner https://goo.gl/eLteFa

Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia, Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hukumnya wajib, bilaman seseorang pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) , maka pengendara tersebut bisa terkenal UU yang berlaku sesuai yang telah ditetapkan oleh Negara Indonesia 

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi wajib untuk dipenuhi dimana karena adanya aturan yang mengatur tentang tata tertib berkendara yang mana tertuang dalam Pasal 281. Jika seseorang pengendara melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas, salah satunya seperti pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) , maka akan dikenakan sanksi yang berlaku yaitu denda maksimal sebesar Rp.1.000.000 atau hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan. 

Baca Juga Bisakah Memperpanjang SIM Yang Berdomisili di Luar Kota ? https://goo.gl/6aa7SC

Namun anda juga harus tau yai, bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM)  memilki periode, sehingga dapat hangus masa berlakunya, 5 (lima) tahun sekali Surat Izin Mengemudi (SIM)  harus diperpanjang, sehingga anda harus teliti memperhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)  anda yai. 

Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) hanya melayani masyarakat yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Lalulintas (Ditlantas) yaitu persyaratannya adalah sebagai berikut :
  1. SIM A / C (SIM anda yang akan diperpanjang)
  2. Fotokopi SIM dan KTP (SIM dan KTP anda 2 lembar)
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas terdekat.
Baca Juga  Persyaratan Perpanjang SIM dan STNK https://goo.gl/ZRzJJm
Setelah persyaratan anda selesai, proses perpanjangan SIM A dan C akan disiapkan dan diselesaikan segera oleh petugas Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) dan rincian pembiayaanya adalah sebagai berikut :

Biaya Pembuatan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023:
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.
Biaya perpanjangan SIM:
  • SIM A: Rp 80.000 
  • SIM B I: Rp 80.000 
  • SIM B II: Rp 80.000 
  • SIM C: Rp 75.000 
  • SIM C I: Rp 75.000 
  • SIM C II: Rp 75.000 
  • SIM D: Rp 30.000 
  • SIM D I: Rp 30.000 
  • SIM Internasional: Rp 225.000.
Biaya Tes Kesehatan : Rp 15.000 s.d Rp. 30.000
Biaya Tes Psikotes : Rp. 75.000 s.d Rp. 100.000
Biaya Jasa Raharja : Rp. 25.000 s.d Rp. 50.000
(Biaya Sewaktu - waktu akan berubah)

Baca Juga Biaya Memperpanjang SIM dan Syaratnya Terbaru https://goo.gl/LC7H1M

Biaya akomadasi tersebut sudah sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Pusat Nomor 60 Tahun 2016 dan sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dapat diingatkan perpanjangan SIM bisa dilakukan 2 minggu sebelum masa berlaku SIM Habis
Baca Juga :  Cara Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Corner https://goo.gl/eLteFa

Berikut infokyai.com sajikan, lokasi Gerai SIM Keliling yang ada di Seluruh Provinsi yang ada di Negara Indonesia, yaitu :

PENGUMUMAN !!!
Untuk Jadwal SIM dan Samsat Keliling, Posisinya belum menentu, dikarenakan Mobil SIM dan Samsat Keliling ikutserta dalam Operasi Razia. Karena pada Razia ini, ditekankan untuk para Pengendara Penunggak Pajak dan SIM Mati. Oleh karena itu, bilamana Pajak dan SIM mati, bilamana kena tilang, langsung bisa membayar dilokasi penilangan. 

Bandar Lampung

Kota Bandung


Pekanbaru Riau
https://goo.gl/48Nx7j

Yogyakarta 


Bagi jadwal sim keliling yang Kota / Kabupatennya belum tersedia harap bersabar, kami lagi mengumpulkan datanya terima kasih ....
Jika terdapat perubahan jadwal SIM Keliling bisa kirimkan ke : 
Kawannongkrong@gmail.com

Sekian informasi Jadwal SIM Keliling Hari Ini yang dapat infokyai.com sajikan dengan mengutip dari beberapa sumber, semoga dapat bermanfaat untuk para pembaca infokyai.com, dan jangan lupa share / bagikan ke kawan - kawan yai. 


**Dan Jangan Lupa Share atau Bagikan artikel ini ia ke seluruh Social Media yang anda miliki, semoga dapat bermanfaat untuk keluarga, saudara, serta kerabat lainnya, Terima Kasih. (Red/mp)




InfoKyai Jadwal SIM Keliling Bandar Lampung, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Lampung Tengah, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Lampung Selatan, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Metro, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Jakarta, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Palembang, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Medan, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Tanggerang, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Bekasi, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Bandung, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Yogyakarta, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Kalimantan, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Aceh. InfoKyai Jadwal SIM Keliling Bengkulu, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Aceh, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Padang, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Jambi, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Riau, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Lubuk Linggau, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Serang, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Bali, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Bogor, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Sulawesi, InfoKyai Jadwal SIM Keliling Papua

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung