Breaking News

Cara Pengisian Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) 2017


Cara Pengisian Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) 2017

Pendidikan dan Beasiswa, Infokyai.com - PMP atau disebut dengan Pemetaan Mutu Pendidikan, adalah salah satu aplikasi yang dipergunakan sebagai sistem informasi penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, atau lebih spesifikasinya sebagai salah satu sistem informasi yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tersebut berkaitan dengan mutu pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

BACA JUGA
Jadwal Penting UNBK 2018, dan USBN 2018 di https://goo.gl/hzTPeD
Pengumuman Sertifikasi Guru https://goo.gl/943kwe
Aplikasi Dapodik Tahun 2018, Belum ada ? Download di https://goo.gl/LUAdfF


PENGUMUMAN Pra UKG Pretes  https://goo.gl/UTwtuN

Update Tanggal 12 September 2017 Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)
Jumlah Sekolah Yang Terdaftar di Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) 214.677
Sekitar  21.611 sekolah yang sudah kirim data Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)
10.07% dari jumlah sekolah
Sekitar 193.066 sekolah yang belum kirim data Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP).
89.94% dari jumlah sekolah
Sekitar  21.611 sekolah sudah diproses data Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)

Baca Juga : 
Informasi DAPODIK Terbaru https://goo.gl/cHyAYC
Daftar Beasiswa 2017 / 2018 Terbaru di https://goo.gl/oRT5Ud

Apa itu Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) ? 
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

Tujuan Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Apa Yai ?
Pada sistem informasi PMP tujuannya adalah untuk dapat mendukung sebuah sistem informasi dalam mencapai proses pemetaan mutu pendidikan dalam cakupan satuan pendidikan, daerah, nasional yang berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Fungsi Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Apa Yai ?
Fungsi dari Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) adalah untuk dapat sebuah sistem informasi penjamin mutu pendidikan menjadi sebuah sistem yang terintegrasi dari seluruh data, baik dalam cakupan satuan pendidikan, daerah, nasional dan seluruh data tersebut sesuai dengan informasi terkait mutu pendidikan, yang berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Manfaat Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Apa Yai ?
Manfaat yang dapat anda rasakan dengan menggunakan Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP), Pertama anda akan dapat dipermudah dalam memantau tingkat tercapainya proses mutu pendidikan, sehingga dapat mencapai Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan.
Kedua anda dapat mengevaluasi tingkat pencapaian sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan yang berlaku di Indonesia
Ketiga menjadi acuan sebagai bahan pertimbangan terkait masalah Akreditasi pada satuan pendidikan.

Makna Singkat Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Apa Yai ?
Pada hakikatnya Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) dipergunakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan untuk pemetaan mutu dan perencanan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan keweang yang berlaku di setiap daerah.

Versi Berapa Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Terbaru ? 
Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) terbaru saat ini Versi 2.0

Merilis Updater PMP versi 2.1 pada awal Agustus. 
(Tidak perlu melakukan install ulang, cukup dengan cek pembaharuan online atau install Updater PMP v2.1) Download di ==> KLIK DISINI <==
Instrumen dan Juknis PMP Tahun 2017 untuk SD
Download di ==> KLIK DISINI <==
Instrumen dan Juknis PMP Tahun 2017 untuk SMP 
Download di ==> KLIK DISINI <==
Instrumen dan Juknis PMP Tahun 2017 untuk SMA 
Download di ==> KLIK DISINI <==
Instrumen dan Juknis PMP Tahun 2017 untuk SMK

Download di ==> KLIK DISINI <==

Bagaimana Cara Instal Aplikasi PMP Versi 2.0 ?
Pertama tama pastikan aplikasi Dapodik yang anda miliki sudah versi terbaru ya, jika beluim silajkan download terlebih dahulu di Informasi DAPODIK Terbaru di https://goo.gl/cHyAYC  <=== setelah itu, anda bisa mendownload Aplikasi PMP di Download di ==> KLIK DISINI <==, lalu  jika sudah buka File yang didownload tersebut, dan tinggal jalankan aplikasinya 
Ingat Yai, pastikan ada tulisan terhubung dengan Aplikasi Dapodik. 
Jika sudah terhubung selesai. dan bisa anda pergunakan. 

Apakah Jika Sudah Download Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Perlu di Update Lagi ?
Tidak, Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) versi 2.0 kompatibel dengan Aplikasi Dapodik 2017 dan versi updater-nya. Sehingga sekolah dapat langsung mulai menginput data PMP tanpa harus menunggu updater terbaru dari Dapodik. Panduan Aplikasi akan dimuat di laman web PMP.

Batas Pengiriman Data Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) Kapan ? 
Batas s.d Tanggal 30 September 2017

Siapa Saja Yang Terlibat Dalam Pengerjaan Aplikasi PMP 2017 ?
Sebenarnya tidak beda jauh dengan aplikasi PMP sebelumnya, hanya berbeda pada bagian instrumennya, siapa saja yang terlibat dalam proses pengerjaan aplikasi PMP, berikut 2017 akan admin bahas secara lengkap berikur ini.
1.   Pengawas Sekolah
Sebenarnya pengawas sekolah sangat berperan dalam pengerjaan aplikasi ini, karena sudah pasti instruksi pertama dari LPMP masing-masing daerah, dalam hal ini tugas pengawas hanya memverifikasi dan validasi pengerjaan intrumen yg telah diisi oleh kepala sekolah dan guru.

2.   Kepala Sekolah (KS)
Tugas paling penting dalam proses pengisian adalah kepala sekolah, karena kepala sekolah mengontrol langsung pengentrian pengisian instrumen PMP, menurut pengalaman admin dalam proses pengisian OPS yg sangat berperan karena bisa jadi semua kerjaan dilimpahkan ke OPS, semoga itu hanya terjadi disekolah admin saja, tidak di sekolah-sekolah lainnya.

3.   Guru Kelas atau Guru Mapel
Ada ketentuan pengisian Aplikasi PMP, sebenarnya responden guru untuk pengisian instrumen PMP berjumlah 10 orang dengan ketentuan SMP, SMA, SMK minimal 1 guru permapel sedangkan SD minimal 1 orang guru tiap tingkat kelas, guru mata pelajaran Agama 1 dan PJOK 1 guru.

4.   Siswa
Responden siswa yang harus diisi minimal 5 siswa tingkat SD hanya kelas 4, 5 dan 6, jadi total ada 15 siswa, sedangkan untuk SMP dan SMA diambil perkelas total 15 siswa untuk tiap sekolah.

5.   Komite Sekolah
Komite sekolah juga ikut berperan seperti tahun kemaren, minimal 1 perwakilan dari ketua komite dan 2 orang untuk perwakilan orang tua siswa.

6.   Operator Sekolah
Program Penjamin mutu pendidikan menurut saya sangat berperan adalah operator sekolah, tugas operator sekolah tidak hanya mengentri tapi memberikan bimbingan kepada guru yang akan mengisi instrumen, jadi kalau menurut admin mirip dengan tahun kemarin kebanyakan setiap sekolah menyerahkan penuh pengisian PMP ke operator sekolah, tapi sebagai operator sekolah harus bersabar, mungkin lain waktu kita diberikan imbalan sesuai dengan apa yang kita harapkan.

Cara Mengerjakan Aplikasi PMP 2017
Cara mngerjakan aplikasi PMP Versi 2.0 sebenarnya masih sama dengan tahun kemarin, perbedanya hanya pada formulir isian, akan tetapi sebelum mengerjakan PMP alangkah baiknya memperhatikan hal-hal berikut ini :
Ø Setiap sekolah wajib membentuk TIM PMP yng nantinya akan mengawal proses pengumpulan data pemetaan agar berjalan optimal.
Ø Kepala Sekolah selaku pimpinan tertinggi di sekolah harus bekerjasama dengan tim untuk mebahas setiap poin-poin instrumen agar hasilnya maksimal.
Ø  Tim selalu berkonsultasi ke pengawas sekolah atau petugas pemetaan disetiap daerahnya guna memperoleh informasi yang akurat.
Ø  Semua butir isian harus dijawab sesuai dengan keadaan di sekolah jangan sampai memanipulasi data, karena harus sesuai dengan bukti fisik maupun non fisik.
Ø  Operator sekolah memastikan semua butir sudah disi sebelum dikirim ke server PMP kemdikbud.

Baca Juga : 
Info Pretes SIM PKB Terbaru https://goo.gl/R4t1xM

Apa dasar hukum pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)?
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

e. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

f. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

g. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

h. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

i. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);

j. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019;

k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Sekian informasi yang dapat infokyai.com sajikan terkait Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP), semoga dapat bermanfaat (Red/mp)

Berikut Video Tutorialnya :

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung