Breaking News

Apa Perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi?

Apa Perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi?

Edukasi, Infokyai.com - Dalam perkembangan bisnis, banyak hal yang perlu anda ketahui, seperti halnya perbedaan antara akuisisi, konsolidasi, dan merger ketiga hal ini adalah salah satu hal yang penting, dan perlu anda ketahui, jika anda masuk dalam dunia bisnis. 

Jika anda adalah seorang pembisnis, sebaiknya anda harus tau perbedaan antara akuisisi, konsolidasi, dan merger, dikarenakan jika anda tidak mengetahui ketiga hal tersebut, maka jalannya perusahaan atau bisnis anda akan menjadi rancu, dikarenakan antara akuisisi, konsolidasi, dan merger adalah salah satu bentuk nyata dalam struktur perusahaan. 

Berikut dari data yang infokyai.com himpun dari beberapa sumber, terkait tentang perbedaan antara akuisisi, konsolidasi, dan merger yaitu :

1.Merger atau Penggabungan 
Merger diambil dari kata Bahasa Inggris, jika diartikan ke Bahasa Indonesia adalah penggabungan adalah salah satu proses penggabungan antara dua atau lebih perushaaan, lalu setelah perusahaan tersebut bergabung dan akan menjadi satu perusahaaan.

Mengutip dari Tulisan Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598, Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger, dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham. Perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru

Apakah kalian sudah faham yai ? jika pada prinsip Merger, perusahaan yang tergabung akan menjadi satu perusahaan saja, walaupun perusahaan yang bergabung lebih dari satu, berikut contoh Merger yaitu :

Kasus 1
Contoh 2 Perusahaan Bergabung 
Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan A 

Kasus 2
Contoh 5 Perusahaan Bergabung 
Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C + Perusahaan D = Perusahaan E = Perusahaan A 

Perhatikan dengan baik contoh diatas, sengaja infokyai.com memberi tulisan warna biru pada Perusahaan A untuk memberi suatu ciri khas berbeda, dari perusahaan lainnya. Maksud dan Tujuannya adalah untuk dapat kalian memahami antara kasus 1 dan kasus 2. 

Pada kasus 1 penjelasanya adalah ada 2 perusahaan yaitu Perusahaan A dan Perusahaan B, dan tergabung menjadi satu menjadi Perusahaan A. 

Pada kasus 2 penjelasaanya adalah ada 5 perusahaan yaitu Perusahaan A dan Perusahaan B, Perusahaan C, Perusahaan D, dan Perusahaan E dan tergabung menjadi satu menjadi Perusahaan A. 

Pada kasus 1 dan kasus 2, hasilnya akhir pergabunganya sama yaitu Perusahaan A. mengapa kok bisa, dari pergabungan beberapa Perusahaan, mengapa harus menjadi Perusahaan A ? Berikut penjelasannya dibawah ini, yaitu : 

Pada Merger adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu, dalam konsepnya merger, diantara beberapa perusahaan tersebut ada yang membeli / mengambil semua assets dan liablities perusahaan, sehingga diantara beberapa perusahaan tersebut ada sebuah perusahaan yang memiliki Saham yang paling besar. 

Sepeteri Kasus 1 dan Kasus 2, mengapa hasil akhirnya Perusahaan A yai ? dikarenakan Perusahaan A memiliki saham yang lebih besar dibandingkan perusahaan lainnya, perbandingannya sebagai berikut: 
Perusahaan A 60 % + Perusahaan B 40% = Perusahaan A 100 %
Perusahaan A 50 % + Perusahaan B 10% + Perusahaan C 10% + Perusahaan D 10% + Perusahaan E 10% + =  Perusahaan A. 100 %

Jadi dari penjelasan diatas, pasti kalian sudah dapat terbayang arti dari Merger pada Struktur Perusahaan, bahwa sedikitnya 50% saham harus dimiliki sebuah perusahaan jika perusahaan tersebut ingin bertahan. contohnya nyatanya sebagai berikut :

Pada Tahun 2008 Lippo Bank dengan CIMB Niaga bergabung menjadi satu, kedua perusahaan tersebut menggunakan Proses Merger. Pada kasus ini, Lippo Bank tidak beroperasi sebagai entitas tersendiri, dan akhirnya ia melebur dan menjadi satu kesatuan dengan Bank CIMB Niaga, jadi ilustrasinya sebagai berikut :

Lippo Bank 40 % + CIMB Niaga 60 % = CIMB Niaga
Hasilnya adalah CIMB Niaga, dikarenakan CIMB Niaga memiliki saham lebih besar dibandingkan dengan Lippo Bank, nama Lippo Bank masih tetap ada, namun saja sudah menjadi satu kesatuan dengan Bank CIMB Niaga.

Jadi kesimpulannya yang dapat infokyai.com paparkan, terkait Proses Merger pada struktur perusahaan, bahwa jika saja ada beberapa perusahaan yang tergabung, maka hasilnya akan menjadi satu perusahaan yang bertahan, dan semua aktiva dan pasiva perusahaan yang tidak bertahan akan beralih ke perusahaan yang masih bertahan.

Pada dunia bisnis, jika perusahaan menerapkan Proses Merger, untuk dapat perusahaan tersebut memperkuat aktifitas bisnisnya, sehingga jika bergabung dengan perusahaan lain yang dianggapnya lebih kuat, maka dengan tergabungnya perusahaan tersebut akan menjadi lebih memperkuat struktur perusahaan.

Pada umumnya perusahaan - perusahaan yang sering melakukan Proses Merger adalah perusahaan yang bergerak dibidang yang sama, seperti halnya contoh Lippo Bank dan CIMB Niaga, kedua perusahaan tersebut mempunyai bidang yang sama.

2.Konsolidasi atau Peleburan
Konsolidasi atau peleburan adalah proses dimana sebuah perusahaan satu dengan lainnya tergabung menjadi satu dengan nama baru, ilustrasi proses Konsolidasi sebagai berikut, yaitu :

Kasus 1 
Perusahaan A + Perusahaan B = Perusahaan C 

Penjelasan pada kasus 1, Perusahaan A dan Perusahaan B bergabung menjadi satu kesatuan, dengan menggunakan Proses Konsolidasi, dan hasilnya adalah Perusahaan C. Sengaja infokyai.com tuliskan Perusahaan C dengan warna biru, agar kalian dapat memahami bahwa, jika pada Proses Konsolidasi, akan menciptakan Nama Perusahaan Baru, jadi untuk Nama Perusahaan A dan Perusahaan B tidak dipergunakan lagi, namun mereka menggunakan Nama Perusahaan yang baru yaitu Perusahaan C.

Apakah kalian sudah Faham yai ? jika belum faham, simak baik - baik contoh nyata perusahaan yang menerapkan proses Konsolidasi pada struktur perusahaanya, yaitu :
Pada tahun 1998 ada beberapa perusahaan yang tergabung menjadi satu, awal mulanya nama perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :


1.Bank Bumi Daya, 
2.Bank BDN, 
3.Bank Ekspor Impor, dan 
4.Bank Bapindo
Keempat perusahaan tersebut akhirnya memutuskan untuk bergabung menjadi satu, namun saja dalam penggabungan perusahana tersebut menggunakan Proses Konsolidasi, sehingga dari empat perusahaan tersebut yang bergabung, hasilnya menjadi satu yaitu Bank Mandiri, berikut ilustrasinya yaitu :

Bank Bumi Daya + Bank BDN + Bank Ekspor Impor + Bank Bapindo = Bank Mandiri 
Dari keempat bank tersebut, menghasilkan nama baru, yaitu Bank Mandiri. 

Perlu anda ketahui yai, jika perusahaan yang telah menerapkan Proses Konsolidasi pada struktur perusahaanya, maka perusahaan tersebut tidak boleh menggunakan Nama Lama Perusahaan Tersebut, dan juga pada sistem keuangannya pun berganti menjadi dengan sistem keuangan perusahaan baru, dari hasil Konsolidasi keempat perusahaan tersebut. 

Jika menggunakan Konsolidasi, perusahaan tersebut hasilnya memiliki Badan Hukum yang Resmi, dikarenakan hasil dari Konsolidasi adalah Perusahaan Baru. Jadi dalam kegiatan bisnisnya tetap berlangsung, dan kegiatan bisnisnya dengan menggunakan nama baru, lalu dengan satu manajemen kepemimpinan. 

3.Akuisisi atau Pengambil Alihan atau Takeover 
Akuisisi atau pengambil alihan atau Takeover, adalah proses pengambilan alih sebuah perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan tersebut. 

Mengutip dari tulisan Brealey, Myers, & Marcus, 1999,p.598, Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.

Jadi pada prinsipnya jika seseorang telah membeli saham perusahaan lain, maka orang tersebutlah pengendali perusahaan itu, dikarenakan ia telah membeli saham perusahaan itu, ilustrasinya sebagai berikut : 

Kasus 1
Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan X + Y 



Kasus 2
Perusahaan X + Perusahaan Y + Perusahaan Z = Perusahaan X + Y + Z

Pada kasus 1 dan kasus 2, fokus ditulisan yang berwarna biru. maksud dari arti Perusahaan X + Y atau Perusahaan X + Y + Z, itu apa ya ?  apakah kalian sudah dapat terbayang dalam pikiran kalian ? 

Maksud dari hal tersebut adalah, kedua perusahaan tersebut merupakan satu kepemimpinan, dikarenakan seseorang yang memegang kendali saham tersebut adalah satu orang. 

Jadi pada Proses Akuisisi, perusahaan - perusahaan tersebut masih berdiri masing - masing dengan menggunakan Badan Hukum yang terpisah, namun saja pada perusahaan tersebut dibawah kendali 1 orang yang memegang saham terbesar. Contoh nyata sebagai berikut : 

Pada tahun 2005 Phillip Morris Ltd telah mengambil saham mayoritas dari PT HM Sampoerna, namun saja keduanya tetap berdiri dibawah Badan Hukum Masing - masing, namun secara detailnya kepemilikan saham PT HM Sampoerna sudah dimiliki oleh pemegang saham yang sama dengan Phillip Morris Ltd. Jika kalian masih bingung berikut ilustrasinya, yaitu : 

Vina Oktariana adalah Pemilih Saham Phillip Morris Ltd dengan total saham 70% yang ia miliki, dan pada tahun 2005 ada kesempatan saham terbuka dari PT HM Sampoerna, dan Vina Oktariana pun tertarik membeli saham PT HM Sampoerna. 

Akhirnya setelah itu selesai saham terbuka tersebut, Saham PT HM Sampoerna telah dibeli oleh Vina Oktariana dengan total 60 % saham. 

Jadi diantara perusahaan Phillip Morris Ltd dan PT HM Sampoerna tetap berjalan dengan kegiatan bisnisnya masing - masing, dan juga badan hukumnya tetap berdiri sendiri tanpa adanya perubahan atau kehilangan, namun saja secara lebih detail dalam kepemilikan sahamnya kedua perusahaan tersebut dimiliki satu orang yaitu Vina Oktariana. 

Ada sebuah pertanyaan yang menarik terlontar kepada infokyai.com, berikut pertanyaannya, yaitu : 
Kasus 1
Bagaimana jika saya (sebuh saja Tuan B) membeli saham sebuah perusahaan, namun saja saya hanya membeli beberapa % saja, misal perusahaan A, saya membelinya hanya 2 %, apakah saya sudah termasuk bagian dari proses Akuisisi yai ? 

Jika kita mengulas sedikit Kasus 1 Tentang Akuisisi, memang benar Tuan B sudah masuk dalam proses Akuisisi,namun saja pada dasarnya ketika saham sebuah perusahaan dibeli oleh seseorang dalam jumlah sangat besar misalnya 50% nya, maka terjadinya pergeseran perubahan status pemegang saham. 

Pada konsepnya Akuisisi dapat dilakukan terhadap saham ataupun aset perusahaan. Pada umumnya proses akuisisi dapat dilakukan pada perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). 

Kenapa yai kok, hanya Perseroan Terbatas (PT) yang dapat menerapkan proses akuisisi ? 
Perseroan Terbatas (PT) diwujudkan dalam bentuk saham. Sedangkan untuk akuisisi aset biasa nya dilakukan pada perusahaan setaraf UD, CV, dan badan hukum.

Demikianlah penjelasan tentang Apa Perbedaan Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi, semoga dapat bermanfaat untuk para pembaca infokyai.com, sekian terima kasih. semoga bermanfaat. (red/mp)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung