Breaking News

Modus Sholat Menggunakan Mukena, Pria Ini Gasak Barang - Barang Jemaah Yang Sholat

Foto Liputan6.com
Modus Sholat Menggunakan Mukena, Pria Ini Gasak Barang - Barang Jemaah Yang Sholat
Bandung, infokyai.com - Modus melaksanakan Ibadah Sholat yang dilakukan oleh pria berumur 42 tahun yang bernama Dede S, dan yang membuat warga terkejut, motif pencurian yang dilakukan oleh Dede dengan menyamar menjadi wanita, lalu sholat dengan menggunakan mukena. Kamis (22/6) 

Menyamar menjadi seorang wanita ini adalah modus yang dilakukan oleh dede, dengan menggunakan mukena, lalu melaksanakan Ibadah Sholat, terus ia menyelundup ke barisan jemaah wanita di Masjid Daarut Tauhid kawasan Sukasari, Kota Bandung.

Dari aksinya tersebut dede berhasil menggasak telepon gengam dan sebuah laptop yang berada di Masjid Daarut Tauhid, modus yang dilakukan oleh dede terbilang simple, ia hanya menggunakan mukena, lalu ditambahkan aksesoris kacamata, sehingga penyamaran yang dilakukan oleh dede berhasil mengelabui para jemaah wanita, lalu dede enuju ke barisan jemaah wanita. "ucap Sukma di Markas Polsek Sukasari, Kota Bandung, Kamis (22/6)

Kapolsek Sukasari, Kompol Sukmawijaya mengatakan, Dede mencuri usai salat subuh di masjid. Ia memanfaatkan situasi saat sebagian jemaah perempuan tertidur di masjid dan meletakkan tasnya di lantai. 

"Setelah memakai mukena lalu memakai kacamata, dia langsung menuju ke barisan wanita. Dia hanya mengambil barang-barang seperti laptop dan handphone," ujarnya.

Aksi Dede kemudian terdeteksi oleh kamera pengawas yang ada di dalam ruangan. Petugas langsung mencari keberadaan Dede di sekitar masjid dan ia dapat diamankan oleh personel Sabhara Polsek Sukasari yang kebetulan usai menjalankan ibadah salat subuh.

"Kebetulan ada anggota polisi yang sedang salat subuh, dan ada yang melapor kehilangan handphone. Akhirnya, Dede langsung diringkus dan dibawa ke polsek," ujar dia.

Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti satu telepon genggam, satu tas abu-abu, dan satu mukena. Akibat perbuatannya itu, Dede dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Dede mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 11 kali selama Ramadan. Dede yang juga berprofesi sebagai tukang becak mengatakan baru bulan ini mencuri dan menyesali perbuatannya.

"Hasil curiannya langsung dijual sama saya. Uangnya buat makan sehari-hari. Pakai mukena yang terakhir saja, sebelumnya tidak pakai," kata bapak dua orang anak ini. (liputan6/tm/mp)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung