Breaking News

Aturan Baru :Nasabah Bersaldo Rp 200 Juta, Wajib Melaporkan ke Ditjen Pajak

Foto Ist
Aturan Baru :Nasabah Bersaldo Rp 200 Juta, Wajib Melaporkan ke Ditjen Pajak

DKI Jakarta, infokyai.com - Aturan baru, nasabah yang mempunyai saldo di rekeningnya berjumlah Rp.200 Juta wajib melaporkan ke Ditjen Pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/2017 ini telah diterbitkan mulai tanggal 31 Mei 2017, sedangkan untuk legislasi primer telah terbit Perppu No.1/2017 yang diundangkan 8 Mei 2017. "Papar Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin (5/6)
   
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan, menuai aturna yang membuat sejumlah nasabah menjadi semakin sulit untuk menyembunyikan kekayaannya, melalui PMK Nomor 70/2017, Ditjen Pajak kian leluasa mengintip harta milik nasabah.

Sesuai dengan PMK, lembaga jasa keuangan (LJK) di perbankan, pasar modal, dan asuransi, serta LJK selain ketiga sektor tersebut diwajibkan menyetorkan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis pada Ditjen Pajak.

Di Negara Indonesia, data yang telah didapatkan setidaknya ada sekitar 2,3 juta rekening di seluruh perbankan Indonesia yang saldo rekeningnya diatas Rp 200 Juta, hal tersebut menjadi data pegangan Ditjek Pajak, iu hanya 1,14 persen dari total penabung. "Jelas Sri Mulyani (Re/TM/MP)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung