Breaking News

Menghina Lampung, Wanita Ini Mejadi Viral Di Medsos



Menghina Lampung, Wanita Ini Mejadi Viral Di Medsos
Lampung, infokyai.com - Pada tanggal 4 Februari 2017, seorang wanita bernama R memposting status di facebook yang bertuliskan "EH MANUSIA LAMPUNG ANJING ?, LO ITU ANJING.KOTA LO JUGA HAMA DI DAERAH JAKARTA WARGA2 LAMPUNG ITU MEMANG SUDAH KETURUNAN MALING / BEGAL!NGAPAIN LO PADA BANGGA JADI WARGA LAMPUNG?, HARUSNYA LO PADA BUNUH DIRI MASAL AJA BIAR KOTA LAMPUNG ANJUNG ITU SEPI / MUSNAH BANGSAT!!!"

Dan pada tanggal 9 Februari 2017 R memposting status lagi bertuliskan "NAH SUDAH TERBUKTI KAN?KALAU LAMPUNG ITU MEMANG RAJA MALING . RAJA BEGAL? APA KALIAN MASIH GA MALU NGEBELA WILAYAH LAMPUNG YANG SUDAH SANGAT KOTOR NAMANYA? HARUSNYA KALIAN TAU MALU, WILAYAH MALING BERGITU SANGAT DI BANGGA2KAN !!! KALAU MEMANG KEMISIKAN ATAU GAPUNYA DUIT MENDING KERJA / DATANG SINI KESAYA NANTI AKAN SAYA KASIH, DARI PADA HARUS MALING / BEGAL2 HAK ORANG ! INGAT YA, SEKALU MALING YA TETAP MALING !!! #LAMPUNGKOTAMALING #LAMPUNGKOTABEGAL SALAM DARI KALIMANTAN BARAT"

Dari kedua postingan R tersebut menuai viral di dunia maya, dan membuat kontroversi publik, khususnya terutama masyarakat Lampung, komentar demi komentar terlontarkan di kolom status R, dan dari beberapa komentar tersebut, ada yang memperingatkan R untuk berkata jangan seenaknya karena Negara indonesia mempunyai aturan.

Dan akhirnya Pada Tanggal 22 Februari 2017, R memposting klarifikasi atas kesalahannya atas statusnya pada tanggal 4 dan 9 Februari 2017, dan R pun telah menghapus status tersebut, dikarenakan waktu lalu Facebook R dibajak oleh seseorang yang ingin menghancurkan namanya.

Klarifikasi R pada tanggal 22 Februari 2017, ditanggapi banyak facebookers 827 like dan 3744 komentar yang bertuliskan "BUAT SEMUANYA YANG KENA HINA / TUDUHAN SAYA MINTA MAAF SEBESAR2NYA, FACEBOOK SAYA DIBAJAK OLEH ORANG TIDAK BERGUNA.. SEKALI LAGI SAYA MINTA MAAF SEBESAR2NYA YA, SEMUA POSTINGA MENGHINA AKAN SAYA HAPUS SEGERA. TERIMA KASIH. SALAM DARI CHACHA."




Dari kasus R tersebut, mendapatkan sebuah pembelajaran bahwa setiap pengguna media sosial harus mempergunakan media sosialnya dengan baik, dan berhati - hati jika menggunakan media sosial dengan tidak pada tempatnya, maka judge an akan terlontarkan kepada anda, dan anda bisa dijerat dengan UU ITE, yang mengacu pada pasal 28 Ayat 2 tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat, seabagaimana hukuman penjara 6 (enam)  tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) (makhedo/kyai)


© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung