Breaking News

Proses Pembuatan Akta Perkawinan, Akta Penceraian, Rawan Terjadi Pemungutan Liar (PUNGLI) ?

Foto Ist
Proses Pembuatan Akta Perkawinan, Akta Penceraian, Rawan Terjadi Pemungutan Liar (PUNGLI) ?
DKI Jakarta, infokyai.com - KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan Akta Kelahiran berbeda proses pembuatannya dengan pembuatan Akta Perkawinan, dan Akta Penceraian, jika pada proses KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan Akta Kelahiran tidak memerlukan biaya atau GRATIS, tetapi jika untuk pembuatan Akta Perkawinan, dan Akta Penceraian memerlukan biaya administrasi.

Berdasarkan Undang - Undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salinan lengkap Undang - Undang (UU) bisa anda download di UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013.

Akta Perkawinan, dan Akta Penceraian ini adalah hal yang cukup berbeda prosesnya, jika pada proses pembuatan Akta Perkawinan ini terdapat hal yang membedakan, seperti halnya anda melakukan pembuatannya Akta Perkawinan tersebut di dalam kantor maka biayanya adalah Rp.100.000, dan jika di Gereja Rp.200.000  dan untuk pembuatan Akta Penceraian Rp.150.000, dan untuk pencatatan anak Rp.50.000, serta pencatatan lainnya seperti lahir, meninggal dan menikah di Luar Negeri dikenakan biaya Rp.25.000, sementara untuk pembiayaan mengurus surat keterangan pelaporan kelahiran dikenakan biaya Rp.10.000 dan pencatatan anak angkat juga dikenakan biaya Rp.50.000.

Oleh karena itu untuk meminimkan praktek Pemungutan Liar (PUNGLI) anda bisa mendownload di UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013, agar kalian bisa mengetahui lebih jelas tentang perincian dasar - dasar proses pembuatan KTP, KK, Akta kelahiran, akta perkawinan, Akta Penceraian, Pencatatan anak dan lain sebagainya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, jika ada aparat pemerintah yang melakukan pemungutan biaya atau pemungutan liar (PUNGLI), akan diancam pidana penjara atau denda seberat-beratnya Rp 75 juta.

Kementerian Dalam Negeri merevisi UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang direvisi adalah biaya pengurusan administrasi kependudukan akan dibebaskan dan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Undang-Undang itu berlaku mulai 1 Januari 2014, oleh karena itu untuk meminkan proses - porses terjadinya Pemungutan Liar (PUNGLI) kita sebagai Warga Negara Indonesia harus saling mengawasi kinerja - kinerja oknum - oknum tersebut, dan perlu dibantu dan disebarkan artikel ini agar Warga Negara Indonesia bisa mengetahuinya. (FMP)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung