Breaking News

Oknum Pemungutan Liar (PUNGLI) Pada Proses Pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran, Ancaman Denda 75 Juta

Foto Ist
Oknum Pemungutan Liar (PUNGLI) Pada Proses Pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran, Ancaman Denda 75 Juta
Indonesia, infokyai.com - PUNGLI ? atau pemungutan liar adalah aktifitas yang terlaksana jika ada suatu celah yang dimanfaatkan oleh suatu oknum tertentu, yang menguntungkan pribadinya dengan membawa nama Instansinya.

KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan Akta Kelahiran, merupakan suatu program kebijakan Pemerintah yang tidak mengenakan Uang pada proses pembuatannya, ini adalah hal yang perlu ditransparankan atau terbuka kepada seluruh Warga Negara Indonesia.

Undang - Undang

Pada awal tahun 2016 ini, Pemerintah mengenai retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan Undang - Undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Salinan lengkap Undang - Undang (UU) bisa anda download di UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013.

Dalam Undang - Undang tersebut sudah jelas tertuliskan bahwa semua proses pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan Akta Kelahiran, dasarnya tidak ada pemungutan biaya atau GRATIS, jelas jika ada suatu oknum yang meminta uang pada saat proses tersebut itu merupakan jenis PemungutanLiar (PUNGLI) yang harus ditindak secara hukum pidana, sesuai UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.

Dan Perlu anda ingat !!! bahwa untuk proses pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan Akta Kelahiran tidak dikenakan biaya ataupun disebut dengan GRATIS, tetapi jika anda sudah membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan Akta Kelahiran, dan anda TELAT untuk mengambilnya maka anda akan dikenakan biaya DENDA sebesar Rp.25.000.

Dan bisa kita bedakan antara PUNGLI dan DENDA !dan ingat anda harus perlu memperhatikan dalam setiap masalah anda, jika anda belum menganalisa masalah anda, dan tiba - tiba anda sudah mengatakan PUNGLI ? maka anda sendiri bisa masuk penjara karena dasar Penuduhan, serta Pencemaran Nama Baik, oleh karena itu anda harus menganalisa dahulu masalah anda. *Sonny Rakhman Pengamat Kebijakan Pemerintah (FMP)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung