Breaking News

Cara Mudah Urus SKCK dengan Sistem Online

SKCKOnline - Foto : Polrestadenpasar.net
Cara Mudah Urus SKCK dengan Sistem Online
Indonesia, infokyai.com - Seiring perkembangan jaman yang semakin maju, manusia semakin terbantu dari dampak kemajuan teknologi, salah satunya adalah dengan terciptanya sistem online dalam pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dengan Sistem Online, merupakan gagasan bagus yang membuat masyarakat luas menjadi terbantu dengan gagasan tersebut, sehingga tidak perlu mundar - mandir lagi jika mau urus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), tetapi dalam sistem SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Online belum diterapkan secara menyeluruh ke Seluruh Indonesia.

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Online beberapa tempat sudah menerapkan seperti :
1.Untuk beberapa Kota yang sudah aktif dalam sistem SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Online yaitu  Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri (www.skck.polri.go.id), sedangkan untuk
Polda Jawa Barat dengan mengujungi halaman ini: http://skck.poldajabar.org
Polda Bali bisa akses di http://www.skckonlinebali.net/.
Polda Malang bisa cek di : http://resmalangkotaskck.com/.
Polres Tulungagung, Jawa Timur di https://skcktulungagung.com/

Untuk persayaratn dlaam urus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara Online sama seperti proses manual anda harus melengkapi berkas - berkas sebagai berikut :
1.KTP / SIM (siapkan Fotocopyannya)
2.Pas Foto 4x6 (jaga - jaga bawa semua ukuran berwarna dan hitam putih)
3.Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
4.Fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir
Tetapi semua berkas tersebut dalam bentuk File dan hasilnya, anda perlu menyiapkan juga hardcopy berkas tersebut, untuk melakukan verifikasi pengambilan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang sudah jadi di Polres Setempat yang anda buat melalu secara Online. 

Diperhatikan jika anda membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara Online, diperlukan waktu selambatnya 3 (tiga) hari untuk pengambilan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Aslinya, jika anda telah lewat batas, maka otomatis akan terhapus data anda, dan anda akan mengulanginya kembali.(Red/mp)
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung