Breaking News

Waktu Pelaksanaan Shalat Zhuhur Pada Hari Jum'at Untuk Wanita dan Orang Sakit

Foto : Wanita Sholat - insantv.com
Waktu Pelaksanaan Shalat Zhuhur Pada Hari Jum'at Untuk Wanita dan Orang Sakit
Tentang Islam, Infokyai.com - Asslmualaikum wr wb, Dan untuk kasus Shalat Jum'at, apakah wanita jika sudah mendengar adzan shalat zhuhur pada hari Jum'at, apakah setelah selesai adzan ia langsung mengerjakan shalat zhuhurnya ? ataukah setelah iqomah ?

Hafizhohullah menjawab :
“Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia (wanita) boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia(wanita) boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia(wanita) boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.”

Pendapat lainnya jika wanita ingin melaksanakan shalat zhuhur maka ia harus menunggu setelah selesai shalat Jum'at, keyakinan tersebut dikarenakan jika anda melaksanakan shalat zhuhur sebelum shalat Jum'at selesai maka dilarang dan tidak sah !

Dari Pendapat tersebut, namun banyak yang tetap melaksanakan shalat zhuhur pada hari Jum'at seperti waktu ia biasa mengerjakan shalat zhuhur, ketika mendengar adzan ia langsung melaksanakan shalat fardhunya

Allah berfirman :
 “Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.”
(QS. An-Nisa: 103).

Ibnu Mas’ud mengatakan:
“Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.”
(Tafsir Ibn Katsir, 2:403)

Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).

Dari pemaparan diatas dan dengan pendapat para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah :
“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Dzuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Dzuhur tadi setelah masuk waktu Zhuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.

Jadi kita bisa mengambil kesimpulan dari pemaparan - pemaran diatas,
jika seorang wanita ingin melaksanakan shalat zhuhur dirumah, jadi ia bisa mengerjakan shalat tersebut sejak masuknya waktu shalat zhuhur tepatnya pada saat adzan zhuhur berkumandang ia sudah bisa mengerjakan shalat zhuhur diruamhnya tanpa menunggu kepulangan para jamaah pria selesai dari melakasnakan shalat jum'at, dan hal tersebut bisa dipergunakan juga bagi para hamba - hamba Allah swt yang sedang sakit sehingga tidak melaksanakan shalat Jum'at. (FMP)


Sumber:
1.islamberkomunikasi.blogspot.com
2.Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614
3.Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8/212, no. 4147,
4.islampos.com
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung