E-KTP |
Informasi, Infokyai.com - Misi kyai akan membahas Cara Membuat e-KTP Baru-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk yang telah memiliki e-KTP akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini akan menjadi identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Pemalsuan atau penggandaaan e-KTP akan sulit terjadi, ini dikarenakan "autentikasi" untuk pengamanan pada e-KTP menggunakan biometrik, jenis yang digunakan adalah sidik jari, retina scan, dan tanda tangan. Ketika terjadi sesuatu hal penduduk yang mencoba membuat e-KTP baru atau palsu akan segera terdeteksi. Karena data setiap penduduk yang telah membuat e-KTP telah terekam didalam database kependudukan nasional, baik itu NIK, sidik jari, retina scan, dan tanda tangan penduduk akan saling terhubung sehingga akan terlihat data sebelumnya.
e-KTP nantinya akan terhubung secara online kepada instansi-instansi terkait baik milik pemerintah maupun swasta, ini akan mengurangi resiko penipuan atau pemalsuan data diri.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
5. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
6. Mengamankan kepemilikan sertifikat atas hak tanah.
7. Memudahkan pencarian orang hilang atau identifikasi orang yang tak dikenal
8. Mengamankan korupsi
9. Mempersulit penyembunyian identitas (misalnya oleh para teroris, penipu, atau kriminal.)
Prosedur |
Cara prosedur membuat E-KTP baru yang dimaksud / dijelaskan adalah KTP elektronik yang
dibuat berdasarkan sidik jari dan sensor mata.
Cara membuatnya adalah dengan anda mendatangi Kantor
Kecamatan setempat, tempat anda tinggal sesuai dengan kartu keluarga anda.
Jika E-KTP anda hilang ?
Anda bisa membuatnya di Kecamatan setempat,
Tetapi !!!
Dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian
setempat .
Diperingatkan bahwa pembuatan E-KTP Gratis tidak dipungut
biaya,
Jika ada salah seorang oknum meminta uang,
Silahkan anda video atau rekam dan bisa anda laporkan ke
yang berkewajiban,
Diingatkan kembali bahwa pembuatan E-KTP adalah GRATIS /
tidak dipungut biaya !
Jika bermanfaat silahkan share ia artikel ini .
Terima kasih .
Sumber : Dinas Catatan Sipil dan zfmradio.com
Social Header